Kamis, 24 Oktober 2013

Bentuk,Prinsip dan Tujuan Koperasi


BENTUK-BENTUK KOPERASI
Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah: Induk-induk koperasi




Tujuan dan Prinsip-Prinsip Koperasi
A.    Tujuan Koperasi
Tujuan utama koperasi indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota pada khusunya dan masyarakat pada umunya. Koperasi indonesia adalah perkumpulan orang-orang bukan perkumpulan model sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba meskipun diusahakan agar tidak mengalami rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang di sumbangkan pada masing-masing anggota.
B.     Prinsip-prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip menurut para ahli, sebagai berikut :
a.      Prinsip Munkner
  • ·         Keanggotaan bersifat sukarela
  • ·         Keanggotaan terbuka
  • ·         Pengembangan anggota
  • ·         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  • ·         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
  • ·         Koperasi sbg kumpulan orang-orang
  • ·         Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
  • ·         Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
  • ·         Perkumpulan dengan sukarela
  • ·         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  • ·         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  • ·         Pendidikan anggota

b.      Prinsip Rochdale
  • ·         Pengawasan secara demokratis
  • ·         Keanggotaan yang terbuka
  • ·         Bunga atas modal dibatasi
  • ·         Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing
  • anggota
  • ·         Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  • ·         Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
  • ·         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
  • ·         Netral terhadap politik dan agama

c.       Prinsip Raiffeisen
  • ·         Swadaya
  • ·         Daerah kerja terbatas
  • ·         SHU untuk cadangan
  • ·         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  • ·         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  • ·         Usaha hanya kepada anggota
  • ·         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

d.      Prinsip Schulze
  • ·         Swadaya
  • ·         Daerah kerja tak terbatas
  • ·         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  • ·         Tanggung jawab anggota terbatas
  • ·         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  • ·         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

e.       Prinsip ICa
  • ·         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
  • ·         Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
  • ·         Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
  • ·         SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
  • ·         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
  • ·         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.

f.       Prinsip-prinsip koperasi indonesia
  • ·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • ·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • ·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • ·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • ·         Kemandirian
  • ·         Pendidikan perkoperasian
  • ·         Kerjasama antar koperasi


Sumber : http://henisari.blogspot.com/2011/10/tujuan-dan-prinsip-prinsip-koperasi_30.html
               http://arrizalaziz.wordpress.com/2011/11/10/jenis-dan-bentuk-koperasi/


1 komentar:

  1. Informasi yang sangat bermanfaat, thanks atas sharingnya...
    sekedar menambahkan, untuk software koperasi dengan laporan keuangan otomatis dan sesuai SAK-ETAP serta menghitung SHU per anggota dengan mudah dan cepat, silakan download gratis di Website Armadillo Accounting Software Koperasi

    BalasHapus