Petral adalah anak perushaan PT. Pertamina yang mempunyai
tugas melakukan ekspor dan impor minyak. Banyak analis menyebutkan Petral
adalah perusahaan sarang korupsi. praktek rent-seeking economy terjadi didalam
anak perusahaan Pertamina ini. Berbagai kontroversi juga menyeruak terkait kehadiran
Petral khususnya ketika dihubungkan dengan praktek mafia minyak dan gas di
Indonesia.
Perusahaan
ini disinyalir menjadi perpanjangan tangan pihak ketiga untuk masuk proses
pengadaan minyak. Pihak ketiga inilah yang membocorkan informasi pengadaan minyak,
memunculkan perhitungan harga, dan mengatur tender. Sebelum disampaikan ke
peserta tender, si pembocor menyampaikannya dulu ke jaringan tersebut.
PT Pertamina (Persero) memilih auditor asal Australia,
Kordamenta, dalam audit Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral). Banyak pihak
bertanya mengapa perusahaan migas pelat merah itu tidak memakai Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK).
Sekretaris Perusahaan Pertamina
Wisnuntoro mengungkapkan, proses audit yang dilakukan auditor asing tersebut
berbeda dengan audit dari BPK. Pemilihan auditor dilakukan dengan seleksi yang
ketat.
Hasil
audit forensik KordaMentha, mengindikasikan secara faktual bahwa ada pertukaran
informasi via e–mail dari para pegawai yang berkomunikasi dengan vendor,
ketidakefisienan rantai suplai berupa mahalnya harga crude dan produk yang
dipengaruhi kebijakan Petral dalam proses pengadaan, ada juga pengaturan tender
MIGAS dan kelemahan pengendalian HPS, terjadi anomali dalam pengadaan minyak
pada 2012-2014. Berdasarkan temuan lembaga auditor KordaMentha, jaringan mafia
minyak dan gas (migas) menguasai kontrak suplai minyak senilai US$ 18 miliar
atau sekitar Rp 250 triliun selama tiga tahun.
Dari
hasil audit itu pula ditemukan semua pemasok minyak mentah dan bahan bakar
minyak ke Pertamina melalui Petral pada periode tersebut ternyata berafiliasi
dengan satu badan yang sama. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman
Said mengungkapkan, badan itu kerap menggunakan perusahaan perantara (fronting
traders) dan perusahaan minyak milik negara (national oil company/NOC) untuk
mengeruk keuntungan. Akibat permainan ini, Pertamina tak memperoleh harga
terbaik dalam pengadaan minyak. Diskon bagi Pertamina yang seharusnya bisa
mencapai US$ 1,3 per barel menyusut menjadi cuma US$ 30 sen per barel.
Review Kasus Petral (Anak Perusahaan Pertamina)
1. Auditor
:
- Auditor asal Australia (KAP Kordamentha)
PT
Pertamina (Persero) memilih auditor asal Australia, Kordamenta, dalam audit
Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral). Banyak pihak bertanya mengapa
perusahaan migas pelat merah itu tidak memakai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menuturkan, BPK hanya melakukan audit pada laporan
keuangan, operasi, dan transaksi. Sementara, auditor yang disewa Pertamina
diharuskan melakukan audit forensik, atau audit menyeluruh untuk menemukan
kejanggalan dalam proses pengadaan minyak. Saat direksi Pertamina baru terbentuk, ada niat melakukan
perubahan pada pengadaan minyak perusahaan. Dan penunjukan auditor forensik itu
rekomendasi dari tim, bahkan tim mensyaratkan hanya 1 tahun masa yang diaudit,
kita minta tambah 3 tahun dari tahun 2012.
2. Jenis
Audit :
- Audit Forensik adalah audit yang dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan kemungkinan risiko terjadinya fraud atau kecurangan didalam maupun diluar sistem secara komprehensif.
3.
Prosedur Audit Forensik yang dilakukan :
- Identifikasi masalah : Auditor melakukan pemahaman awal terhadap kasus yang akan dibahas. Pemahaman tersebut untuk mempertajam analisa dan spesifikasi ruang lingkup sehingga audit bisa dilakukan secara tepat sasaran.
- Pembicaraan dengan klien : Auditor akan melakukan pembahasan bersama klien terkait lingkup, kriteria, metodelogi audit, limitasi, dan jangka waktu.
- Pemeriksaan pendahuluan : Auditor melakukan pengumpulan data menggunakan 5W + 2H (Who, What, Where, When, Why, How, How much). Investigasi dilakukan apabila sudah terpenuhi 4 W + 1H.
- Pengembangan rencana dan pemeriksaan : Auditor akan menyusun dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit, prosedur pelaksanaan audit, serta tugas individu dalam tim.
- Pemeriksaan lanjutan : Auditor akan melakukan pengumpulan bukti serta melakukan analisa atasnya. Auditor akan menjalankan teknik auditnya guna mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.
- Penyusunan laporan : Pada tahap akhir, auditor akan melkaukan penyusunan laporan hasil audit forensic. Dalam lapora ini ada 3 poin yang harus diungkapkan antara lain : Kondisi : yaitu kondisi yang terjadi sebenarnya. Kriteria :standar patokan dalam pelaksanaan kegiatan.
- Simpulan : berisi kesimpulan mencakup sebab fraud dan penjelasan kondisi fraud
4.
Kesimpulan :
- Bahwa KAP Kordamentha telah melakukan audit dengan baik dan benar yang berisi Kordamentha telah melakukan proses audit tidak memihak kepada suatu kepentingan manapun hanya berdasarkan standar kompetensi profesionalnya sesuai dengan Aturan Etika Akuntan Publik no. 100 (Independensi, Integritas, Objektivitas) dan 201 (Standar umum).
- Peraturan 101 – Independensi, seorang anggota yang berpraktik untuk perusahaan pabrik harus independen dalam pelaksanaan jasa profesionalnya sebagaimana diisyaratkan oleh standar yang dirumuskan lembaga yang dibentuk oleh dewan.
5. Temuan
Audit :
- Pegawai setingkat dengan manajer bekerjasama dengan pihak luar dan membuat harga minyak dan BBM yang dibeli menjadi lebih mahal.
- Ada pertukaran informasi via e-mail dari para pegawai yang berkomunikasi dengan vendor.
- Adanya pihak ketiga (badan usaha) diluar bagian manajemen Petral dan Pertamina ikut campur dalam proses pengadaan dan jual beli minyak mentah maupun BBM, mulai dari mengatur tender dengan harga perhitungan sendiri, menggunakan instrument karyawan dan manajemen Petral saat melancarkan aksi. Akibatnya Petral dan Pertamina tidak mendapatkan harga yang optimal dan terbaik ketika melakukan pengadaan. Pihak ketiga (jaringan mafia) minyak dan gas (migas) menguasai kontrak suplai minyak senilai US$ 18 miliar atau sekitar Rp 250 triliun selama tiga tahun.
- Ketidakefisienan rantai suplai berupa mahalnya harga crude dan produk yang dipengaruhi kebijakan Petral dalam proses pengadaan.
- Ada juga pengaturan tender MIGAS dan kelemahan pengendalian HPS.
Sumber :
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus