Senin, 18 November 2013

Modal Koperasi,Sumber Modal,Evaluasi Keberhasilan Koperasi



A.MODAL KOPERASI

Modal koperasi berasal dari dua sumber, yaitu modal sendiri dan modal luar (modal asing). Koperasi dapat memanfaatkan modal sendiri dan modal asing dalam upaya memenuhi kebutuhan modalnya.

Modal sendiri adalah modal yang berasal dari koperasi itu sendiri atau modal yang menanggung resiko. Adapun modal sendiri meliputi :
1. Simpanan pokok yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayar oleh anggota koperasi kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota. Nilai atau besaran simpanan pokok diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi yang bersangkutan.
2. Simpanan wajib yaitu jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
3. Dana Cadangan yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutupi kerugian koperasi yang mungkin terjadi atau bila diperlukan. Dana cadangan juga dimaksudkan bagi jaminan koperasi di masa yang akan dating dan diperuntungkan bagi perluasan usaha, pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
4. Hibah merupakan sumbangan dari pihak-pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upaya ikut serta mengembangkan usaha koperasi.

Modal asing adalah modal yang berasal dari luar perusahaan yang sifatnya sementara ada di dalam perusahaan koperasi, dan bagi perusahaan koperasi modal tersebut merupakan utang, yang pada saatnya harus dibayar kembali atau biasanya didapatkan dari proses pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya. Modal ini dapat dikelompok menjadi utang jangka pendek (jangka waktunya paling lama 1 tahun), utang jangka menengah (jangka waktunya paling lama 10 tahun) dan utang jangka panjang (jangka waktunya lebih dari 10tahun).

Sumber Internal
Modal yang berasal dari sumber internal adalah modal atau dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan. Alasan perusahaan menggunakan sumber dana internal yaitu:
·       Dengan dana dari dalam perusahaan maka perusahaan tidak mempunyai kewajiban untuk membayar bunga maupun dana yang dipakai.
·       Setiap saat tersedia jika diperlukan.
·       Dana yang tersedia sebagian besar telah memenuhi kebutuhan dana perusahaan.
·       Biaya pemakaian relatif murah.
Sumber internal atau sumber dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan adalah laba ditahan dan penyusutan.

a.  Laba Ditahan
Laba ditahan adalah laba bersih yang disimpan untuk diakumulasikan dalam suatu bisnis setelah deviden dibayarkan. Juga disebut laba yang tidak dibagikan (undistributed profits) atau surplus yang diperoleh (earned surplus).

b. Depresiasi
Depresiasi adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi. Penyusutan untuk periode akuntansi dibebankan ke pendapatan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Sumber Eksternal
Modal yang berasal dari sumber eksternal adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan. Alasan perusahaan menggunakan sumber dana eksternal adalah:
     1.      Jumlah dana yang digunakan tidak terbatas.
2.      Dapat dicari dari berbagai sumber.
3.      Dapat bersifat fleksible.
Sumber eksternal perusahaan adalah supplier, bank dan pasar modal.

a.    Supplier
Supplier memberikan dana kepada suatu perusahaan dalam bentuk penjualan barang secara kredit, baik untuk jangka pendek (kurang dari 1 tahun), maupun jangka menengah (lebih dari 1 tahun dan kurang dari 10 tahun). Penjualan kredit atau barang dengan jangka waktu pembayaran kurang dari satu tahun terjadi pada penjualan barang dagang dan bahan mentah oleh supplier kepada langganan. Supplier atau manufaktur (pabrik) sering pula menjual mesin atau peralatan lain hasil produksinya kepada suatu perusahaan yang menggunakan mesin atau peralatan tersebut dalam jangka waktu pembayaran 5 sampai 10 tahun.

b.   Bank
Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yang memiliki dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalulintas pembayaran.

c.    Pasar Modal
Pasar modal adalah suatu pengertian abstrak yang mempertemukan dua kelompok yang saling berhadapan tetapi yang kepentingannya saling mengisi, yaitu calon pemodal (investor) di suatu pihak dan emiten yang membutuhkan dana jangka menengah atau jangka panjang di lain pihak, atau dengan kata lain adalah tempat (dalam artian abstrak) bertemunya penawaran dan permintaan dana jangka menengah atau jangka panjang. Dimaksudkan dengan pemodal adalah perorangan atau lembaga yang menanamkan dananya dalam efek, sedangkan emiten adalah perusahaan yang menerbitkan efek untuk ditawarkan kepada masyarakat. Fungsi dari pasar modal adalah mengalokasikan secara efisien arus dana dari unit ekonomi yang mempunyai surplus tabungan kepada unit ekonomi yang mempunyai defisit tabungan.

C.EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI


Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota

1. Efek-Efek Ekonomis Koperasi
  • Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi
  • Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannnya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangakan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual/pembeli di luar koperasi
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
      a.    Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan
       b. Jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar operasi

      2.  Efek Harga dan Efek Biaya
  • Partisipasi anggota menentukan keberhasilankoperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya: Besarnya nilai utilitarian maupun normatif.
  • Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
  • Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

    

      3.  Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.

      4.  Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan darai para anggota dan perubahan llingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinuu disesuaikan
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasai meningkatkan pelayanan kepada anggotanya :
      a.    Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi)
      b. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. 
    Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan oleh koperasi
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.


Kamis, 24 Oktober 2013

Bentuk,Prinsip dan Tujuan Koperasi


BENTUK-BENTUK KOPERASI
Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah: Induk-induk koperasi




Tujuan dan Prinsip-Prinsip Koperasi
A.    Tujuan Koperasi
Tujuan utama koperasi indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota pada khusunya dan masyarakat pada umunya. Koperasi indonesia adalah perkumpulan orang-orang bukan perkumpulan model sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba meskipun diusahakan agar tidak mengalami rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang di sumbangkan pada masing-masing anggota.
B.     Prinsip-prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip menurut para ahli, sebagai berikut :
a.      Prinsip Munkner
  • ·         Keanggotaan bersifat sukarela
  • ·         Keanggotaan terbuka
  • ·         Pengembangan anggota
  • ·         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  • ·         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
  • ·         Koperasi sbg kumpulan orang-orang
  • ·         Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
  • ·         Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
  • ·         Perkumpulan dengan sukarela
  • ·         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  • ·         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  • ·         Pendidikan anggota

b.      Prinsip Rochdale
  • ·         Pengawasan secara demokratis
  • ·         Keanggotaan yang terbuka
  • ·         Bunga atas modal dibatasi
  • ·         Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing
  • anggota
  • ·         Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  • ·         Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
  • ·         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
  • ·         Netral terhadap politik dan agama

c.       Prinsip Raiffeisen
  • ·         Swadaya
  • ·         Daerah kerja terbatas
  • ·         SHU untuk cadangan
  • ·         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  • ·         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  • ·         Usaha hanya kepada anggota
  • ·         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

d.      Prinsip Schulze
  • ·         Swadaya
  • ·         Daerah kerja tak terbatas
  • ·         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  • ·         Tanggung jawab anggota terbatas
  • ·         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  • ·         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

e.       Prinsip ICa
  • ·         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
  • ·         Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
  • ·         Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
  • ·         SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
  • ·         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
  • ·         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.

f.       Prinsip-prinsip koperasi indonesia
  • ·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • ·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • ·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • ·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • ·         Kemandirian
  • ·         Pendidikan perkoperasian
  • ·         Kerjasama antar koperasi


Sumber : http://henisari.blogspot.com/2011/10/tujuan-dan-prinsip-prinsip-koperasi_30.html
               http://arrizalaziz.wordpress.com/2011/11/10/jenis-dan-bentuk-koperasi/