Badan
usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi
untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba.
Perusahaan
adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi
untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta
melakukan usaha lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan
kebutuhan masyarakat.
Perbedaan
badan usaha dengan perusahaan
Badan
Usaha Perusahaan
• Suatu kebulatan ekonomi. • Bagian
dari badan usaha.
• Kesatuan yuridis dan ekonomi • Kesatuan
teknis.
• Kesatuan organisasi yang menggunakan
faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan mencari laba. • Bagian
dari proses produksi dan merupakan alat dan badan untuk memperoleh laba.
• Tempat Kedudukan. • Tempat
kediaman/domisili, pabrik/lokasi
Badan
usaha yang melakukan kegiatan usaha bertujuan untuk memperoleh keuntungan
dengan fungsi-fungsi sebagai berikut:
3.1.1. Fungsi Operasional
Fungsi
operasional adalah fungsi yang memungkinkan suatu badan usaha dapat
melaksanakan kegiatannya dengan baik. Fungsi operasional terdiri dari fungsi
pembelian dan produksi, fungsi pemasaran, fungsi keuangan, fungsi personalia,
fungsi akuntansi, fungsi administrasi, fungsi tekhnologi informasi, dan fungsi
transformasi dan komunikasi.
3.1.2. Fungsi Manajerial
Fungsi
Manajerial adalah fungsi yang menyatakan bagaimana suatu badan usaha dikelola.
Fungsi manajerial terdiri dari fungsi fungsi perencanaan, fungsi
pengorganisasian, fungsi penggerakan, dan fungsi pengendalian
3.1.3. Fungsi sosial
Fungsi
sosial badan usaha berhubungan dengan lingkungan di luar badan usaha
(eksternal). Fungsi sosial ini menyatakan sejuh mana suatu badan usaha mampu
memberikan manfaat nyata bagi lingkungan di luar badan usaha tersebut. Fungsi
sosial terdiri dari penyediaan lapangan kerja dan peingkatan kualitas hidup.
3.1.4. Fungsi Pertumbuhan Ekonomi Sosial
Pertumbuhan
ekonomi sangat dipengaruhi oleh kemajuan dunia usaha. Kemajuan dunia usaha
menyangkut kemajuan badan usaha.
3.2. Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Badan
Usaha menurut pemilkan modalnya dapat digolongkan menjadi empat, yaitu sebagai
berikut:
1) Badan Usaha Milik Swata (BUMS) adalah badan
usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta.
2) Badan Usaha Milki Negara (BUMN) adalah
badan usaha yang modalnya dimilki oleh negara baik seluruhnya maupun sebagian.
3) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah
badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan daerah.
4) Badan Usaha Campuran adalah badan usaha
yang modalnya berasal dari pihak swasta dan sebagian lagi bersal dari
pemerintah.
Badan
usaha menurut badan hukumnya dapat digolongkan menjadi enam, yaitu sebagai
berikut:
1. Perusahaan perseorangan
2. Persekutuan firma
3. Persekutuan komanditer
4. Perseroan terbatas
5. Koperasi
6. Yayasan
Badan
Usaha menurut jenid usahanya dapat digolongkan menjadi lima, yaitu sebagai
berikut:
a. Badan usaha ekstraktif adalah badan usaha
yang kegiatan usahanya mengolah dan mengambil hasil yang disediakan alam, tanpa
mengubah sifatnya. Misalnya, usaha pertambangan.
b. Badan Usaha Agraris adalah badan usaha yang
mengambil hasil dari alam dengan mengusahakan dan mengolah tanahnya terlebih
dahulu untuk memperoleh hasilnya. Misalnya, pertanian, perternakan, perkebunan,
perikanan, dan lain-lain.
c. Badan usaha perdagangan adalah badan usaha
yang membeli produk (barang, ide, jasa) untuk dijual kembali tanpa mengubah
bentuk. Usaha pada bidang ini antara lai toko, pasar swalayan, supermarket,
mall, dan lain-lain.
d. Badan Usaha Industri adalah bada usaha yang
membeli bahan baku kemudian mengolah menjadi baha penolong dan bahan jadi.
Misalnya, pabrik semen, pembuatan tahu/tempe, dan lain-lain.
e. Badan Usaha Jasa adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan dengan memberi jasa berupa kesenangan, kenikmata, kemudahan,
kenyamanan, dan fasilitas lain yang hanya dapat dirasakan. Misalnya, usaha
pengangkutan (udara, darat,dan laut),usaha bioskop, usaha pendidikan, dan
lain-lain.
3.3. Badan Usaha Milik Swasta ( BUMS)
Badan
Usaha swasta berperan cukup vital dalam perekonomian Indonesia. Sumbangan
terhadap perndapatan negara pun cukup besar diberikan oleh sektor swasta ini
3.3.1. Bentuk-bentuk BUMS
Badan
usaha milik swasta dapat berbentuk sebagai berikut:
3.3.1.1
Perusahaan perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah perusahaan yang dikelola oleh perseorangan (pengusaha
perseorangan). Pengusaha perseorangan dapat memperoleh pinjaman dari kreditur
unutk membantu kegiatan operasional perusahaan. Tetapi, pinjaman itu tidak
menggambarkan kepemilikan karena wajib membayar sendiri semua utang akibat
akibat pinjaman, namun tidak perlu membagi laba kepada kreditur yang memberi
pinjaman. Toko/warung, rumah makan, penginapan berskala kecil, usaha foto copy
adalah beberapa contoh usaha perseorangan. Pengelolaan perusahaan perseorangan
langsung ditangani sendiri oleh pemiliknya. Ada beberapa perusahaan
perseorangan yang akhirnya dapat berkembang menjadi perusahaan besar dan
berubah bentuk menjadi Fa, CV, dan PT. Perusahaan perseorangan memilki kebaikan
dan kelemahan.
Kebaikan
perusahaan perseorangan
• Pendirian dan pengelolaannya lebih mudah
dan bisa dijalankan
bersama
anggota keluarga
• Kebutuhan modal dilakukan oleh pemilik
• Organisasinya lebih mudah/sederhana dan
murah karena anggota keluarga yang turut menjalankan usaha tidak diperhitungkan
gajinya
• Semua laba hanya untuk pemilik sendiri
• Pengendalian dilakukan seutuhnya oleh
pemilik sehingga bebas bergerak
• Rahasia perusahaan lebih terjamin
• Pajak yang dikenakan rendah
Kelemahan
Perusahaan perseorangan
• Tanggung jawab tidak terbatas, semua
utang perusahaan ditanggung pemilik. Jika jumlah utang melebihi kekayaan
perusahaan maka kekayaan pribadi harus digunakan untuk membayar utang tersebut
• Pengembangan perusahaan terbatas karena
disesuaikan kemampuan modal dan manajemen pemilik (pengelolaannya)
• Kelangsungan hidup perusahaan tidak
terjamin. Jika pemilik meninggal, anggota keluarga yang lain belum tentu mampu
menjalankan usaha tersebut
3.3.1.2 Persekutuan firma (Fa)
Firma
dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan
dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah
bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan
memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu
dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang
tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
1. Proses Pendirian
Berdasarkan
Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan
yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama.
Menurut pendapat lain, Persekutuan Firma adalah setiap perusahaan yang
didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma
sebagai nama yang dipakai untuk berdagang bersama-sama.
Persekutuan
Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan
firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata) yang terkait. Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan
firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk
disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak ada. Pasal 23 KUHD dan
Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan
di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana firma tersebut berkedudukan dan
kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Selama
akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap
firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan
untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang
menandatangani berbagai surat untuk firma ini sebagaimana dimaksud di dalam
Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat dilihat di Pasal
26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut:.
Pernyataan
firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada
suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan
menunjukan cabang khusus itu.
Penunjukan
para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma.
2. Proses Pembubaran
Pembubaran
Persekutuan Firma diatur dalam ketentuan Pasal 1646 sampai dengan Pasal 1652
KUHPerdata dan Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 KUHD. Pasal 1646 KUHPerdata
menyebutkan bahwa ada 5 hal yang menyebabkan Persekutuan Firma berakhir, yaitu
:
Jangka waktu firma telah berakhir sesuai
yang telah ditentukan dalam akta pendirian;
Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau
pemberhentian sekutunya;
Musnahnya barang atau telah selesainya
usaha yang dijalankan persekutuan firma;
Adanya kehendak dari seorang atau beberapa
orang sekutu;
Salah seorang sekutu meninggal dunia atau
berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
3. Sekutu
Dalam
Persekutuan Firma hanya terdapat satu macam sekutu, yaitu sekutu komplementer
atau Firmant. Sekutu komplementer menjalankan perusahaan dan mengadakan
hubungan hukum dengan pihak ketiga sehingga bertanggung jawab pribadi untuk
keseluruhan. Pasal 17 KUHD menyebutkan bahwa dalam anggaran dasar harus
ditegaskan apakah diantara para sekutu ada yang tidak diperkenankan bertindak
keluar untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga. Meskipun sekutu
kerja tersebut dikeluarkan wewenangnya atau tidak diberi wewenang untuk
mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, namun hal ini tidak
menghilangkan sifat tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan, sebagaimana
diatur dalam Pasal 18 KUHD.
Keuntungan
Perihal
pembagian keuntungan dan kerugian dalam persekutuan Firma diatur dalam Pasal
1633 sampai dengan Pasal 1635 KUHP yang mengatur cara pembagian keuntungan dan
kerugian yang diperjanjikan dan yang tidak diperjanjikan diantara pada sekutu.
Dalam hal cara pembagian keuntungan dan kerugian diperjanjikan oleh sekutu,
sebaiknya pembagian tersebut diatur di dalam perjanjian pendirian persekutuan.
Dengan batasan ketentuan tersebut tidak boleh memberikan seluruh keuntungan
hanya kepada salah seorang sekutu saja dan boleh diperjanjikan jika seluruh
kerugian hanya ditanggung oleh salah satu sekutu saja. Penetapan pembagian
keuntungan oleh pihak ketiga tidak diperbolehkan.
Apabila
cara pembagian keuntungan dan kerugian tidak diperjanjikan, maka pembagian
didasarkan pada perimbangan pemasukan secara adil dan seimbang dan sekutu yang
memasukkan berupa tenaga kerja hanya dipersamakan dengan sekutu yang memasukkan
uang atau benda yang paling sedikit.
3.3.1.3 Persekutuan Komanditer (CV/ Commanditaire
Vennotschop)
Persekutuan
komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun
persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak
memiliki kekayaan sendiri.
A. Jenis-jenis CV
Berdasarkan
perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:
1. Persekutuan komanditer murni
Bentuk
ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya
terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu
komanditer.
2. Persekutuan komanditer campuran
Bentuk
ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal.
Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu
tambahan menjadi sekutu komanditer.
3. Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan
komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan
sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih.
Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku
karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal
yang telah disetorkan.
B. Prosedur Pendirian
Dalam
KUH Dagang tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun
pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan
perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang).
Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan persekutuan komanditer dengan
dibuatkan akta pendirian/berdasarkan akta notaris, didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI.
Dengan kata lain prosedur pendiriannya sama dengan prosedur mendirikan
persekutuan firma.
3.3.1.4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu
persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari
saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan
terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam
anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik
perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat
memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik
saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang
dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan
utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila
perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang
disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang
diperoleh perseroan terbatas.
Selain
berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang
diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa
menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
A. Mekanisme Pendirian PT
Untuk
mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh
notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas,
modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan
oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri
Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
Perseroan
terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
Akta
pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
Paling
sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai
dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang
perseroan terbatas)
Setelah
mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU
No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri
setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta
pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai
UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi
didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU
No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan
tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara
Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun
1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang
bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan
kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah
tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan
perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan
perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal
dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian
sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar,
dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang
disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang
disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang
disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang
dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam
jumlah uang.
B. Pembagian perseroan terbatas
1. PT terbuka
Perseroan
terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat
melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum,
diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli
saham perusahaan tersebut.
2. PT tertutup
Perseroan
terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan
tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau
kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
3. PT kosong
Perseroan
terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya
tapi tidak ada kegiatannya
C. Pembagian Wewenang Dalam PT
Dalam
perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal
terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan.
Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam
bidangnya ( profesional ). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari
pemegang saham, direksi, dan komisaris.
Dalam
PT, para pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk
menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha
perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk
mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila
terjadi kerugian yang amat besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus
melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak ketiga, untuk kemudian
dirapatkan.
Komisaris
memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris
bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu
memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan
apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
Dalam
RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun
sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas
masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan
yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa
melempar suara miliknya ke pemegang lain yang disebut proxy. Hasil RUPS
biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi
RUPS :
Menentukan direksi dan pengangkatan
komisaris
Memberhentikan direksi atau komisaris
Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris
Mengevaluasi kinerja perusahaan
Memutuskan rencana penambahan/pengurangan
saham perusahaan
Menentukan kebijakan perusahaan
Mengumumkan pembagian laba ( dividen )
D. Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan
Terbatas
Keuntungan
utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:
Kewajiban
terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak
memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan
potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang
mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk
melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga
membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
Masa
hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari
pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal,
yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka
waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek
disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan,
ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan
mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika
pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain.
Efisiensi
manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang
efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan
orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya
pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas
pokok dan fungsi masing-masing.
E. Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
Kerumitan
perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain
biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus
untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya
pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala
yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih
formal dan berkesan kaku.
3.3.1.5. Yayasan
Yayasan
adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak
mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
3.3.1.6. Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan.
3.4. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD)
Menurut
UU No. 19 Tahun tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah Badan usaha yang diatur melalui peraturan
daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Modal BUMD merupakan kekayaan
negara yang dipisahkan. Kegiatan usaha yang dilakukan BUMD antara daerah yang
satu dengan daerah yang lain bisa saja bebeda, semua sesuai kebutuhan setiap
daerah.
Usaha-usaha
BUMN dan BUMD adalah melayani kepentingan masyarakat. Keduanya mempunyai
peranan yang sangat penting dalam peningkatan dan kemajuan perekonomian
Indonesia.
3.5. Bentuk-bentuk BUMN
3.5.1. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan
persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya
paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar
keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang
dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar
keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan. Ciri-ciri Persero adalah
sebagai berikut:
o Pendirian persero diusulkan oleh menteri
kepada presiden
o Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh
mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
o Statusnya berupa perseroan terbatas yang
diatur berdasarkan undang- undang
o Modalnya berbentuk saham
o Sebagian atau seluruh modalnya adalah
milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
o Organ persero adalah RUPS, direksi dan
komisaris
o Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa
sebagai pemegang saham milik pemerintah
o Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah,
maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang
saham perseroan terbatas
o RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi
perusahaan
o Dipimpin oleh direksi
o Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk
disahkan
o Tidak mendapat fasilitas negara
o Tujuan utama memperoleh keuntungan
o Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum
perdata
o Pegawainya berstatus pegawai Negeri
Fungsi
RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam
perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi.
Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero
baik didalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan
okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan
kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Persero
terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah
penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk
peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya
kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah
ialah:
o Persero yang menurut perundang-undangan
harus berbentuk BUMN
o Persero yang bergerak di bidang hankam
negara
o Persero yang diberi tugas khusus untuk
kepentingan masyarakat
o Persero yang bergerak di bidang Sumber
Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU
Di
Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan
Perumahan), PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang
Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah
dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT
Telekomunikasi Indonesia Tbk, Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).
3.5.2. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan
Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal
dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
o memberikan pelayanan kepada masyarakat
o merupakan bagian dari suatu departemen
pemerintah
o dipimpin oleh seorang kepala yang
bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang
bersangkutan
o status karyawannya adalan pegawai negeri
o Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan):
o Perusahaan jawatan kereta
api(PJKA),bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun 1991 Perusahaan
Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA)
berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan yang terakhir berubah
nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI).
o Perusahaan Jawatan Pengadaian bernaung
dibawah Departemen Keuangan.Pada saat ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah
nama menjadi Perum Penggadaian.
3.5.3. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan
Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani
kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri
Perusahaan Umum (Perum):
o Melayani kepentingan masyarakat umum.
o Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
o Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di
perusahaan swasta.
o Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas
membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
o Dikelola dengan modal pemerintah yang
terpisah dari kekayaan negara.
o Pekerjanya adalah pegawai perusahaan
swasta.
o Memupuk keuntungan untuk mengisi kas
negara.
Contohnya
: Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum
Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
Sumber:
http://kenkendea.blogspot.com/p/makalah-badan-usaha.html