Jumat, 28 Maret 2014

HUKUM PERDATA



HUKUM PERDATA
Buku Referensi : Hukum Perusahaan Indonesia Prof. Abdulkadir Muhammad,S.H

LINGKUP HUKUM PERDATA
1.     Pengertian Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antar orang yang satu . Dalam definisi ini ada beberapa unsur yang perlu dibahas. Unsur-unsur tersebut adalah:
a)     Peraturan Hukum (rechtsrege, rule of law)
b)    Hubungan Hukum (rechtsbetrakking, legal relation)
c)     Orang (persoon, person)

          Peraturan Hukum
Peraturan artinya rangkaian ketentuan mengenai ketertiban. Peraturan itu ada tertulis dan ada tidak tertulis. Hukum artinya segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
         
          Hubungan  Hukum
Hubungan hukum adalah hubungan yang diatur oleh hukum. Hubungan yang diatur oleh hukum itu adalah hak dan kewajiban warga,pribadi yang satu terhadap warga,pribadi yang lain dalam hidup bermasyarakat. Jadi,hubungan hukum adalah hak dan kewajiban hukum setiap warga atau pribadi dalam hidup bermasyarakat. Hak dan kewajiban tersebut apabila tidak dipenuhi dapat dikenakan sanksi menurut hukum.

         
Orang (persoon)
Orang (persoon) adalah subjek hukum,yaitu pendukung hak dan kewajiban. Pendukung hak dan kewajiban ini dapat berupa manusia pribadi dan badan hukum. Manusia pribadi adalah gejala alam,makhluk ciptaan Tuhan,yang mempunyai akal,perasaan,kehendak. Sedangkan badan hukum adalah gejala yuridis,badan ciptaan manusia berdasarkan hukum.
Dari uraian mengenai definisi hukum perdata tersebut dapat dikenal adanya hukum perdata tertulis dan tidak tertulis,hukum perdata dalam arti luas dan dalam arti sempit,hukum perdata nasional dan hukum perdata internasional. Hukum perdata tertulis adalah hukum perdata yang dibuat oleh pembentuk undang-undang,yang diundangkan dalam Staatsblad atau Lembaga Negara. Hukum perdata tidak tertulis adalah hukum perdata yang hidup dan berkembang dalam masyarakat,dibuat oleh masyarakat.
Hukum perdata dalam arti luas meliputi hukum perdata,hukum dagang,dan hukum adat. Sedangkan hukum perdata dalam arti sempit haay meliputi hukum perdata tertulis minus hukum datang,lazim,disebut “hukum perdata” saja.
Hukum peradta nasional adalah hukum perdata yang pendukung hak dan kewajibannya mempunyai kewarganegaraan yang sama yaitu warga Indonesia. Sedangkan hukum perdata internasional salah satu pihak pendukung hak dan kewajibannya adalah warga negara asing.

SEJARAH HUKUM PERDATA
1.     Hukum Perdata Belanda
Hukum perdata belanda berasal dari hukum perdata Prancis,yang berinduk pada Code Civil Prancis. Pada zaman pemerintahan Napoleon Bonaparte Prancis pernah menjajah Belanda dan Code Civil diberlakukan pula di Belanda. Kemudian setelah Belanda merdeka dari kekuasaan Prancis,Belanda menginginkan pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sendiri yang lepas dari pengaruh kekuasaan Prancis.
Keinginan Belanda tersebut direalisasika dengan pembentukan kodifikasi hukum perdata Belanda. Pembuatan kodifikasi tersebut selesai pada tanggal 5 juli 1830 dan direncanakan diberlakukan pada tanggal 1 Februari 1831. Tetapi dalam bulan Agustus 1830 terjadi pemberontakan di daerah bagian selatan Belanda yang memisahkan diri dari kerajaan Belanda yang sekarang disebut Kerajaan Belgia. Karena pemisahan Belgia ini,berlakunya kodifikasi ditangguhkan dan baru terlaksana pada tanggal 1 Oktober 1838.

2.     Hukum Perdata Indonesia
Karena Belanda pernah menjajah Indonesia, maka B.W. Belanda ini diusahakan supaya dapat diberlakukan pula di Hindia Belanda pada waktu itu. Caranya ialah dibentuk B.W.Hindia Belanda yang susunan dan isinya serupa dengan B.W.Belanda. B.W.Hindia Belanda ini disahkan oleh Raja pada tanggal 16 Mei 1846,yang diundangkan melalui Staatsblad 1847-23 dan dinyatakan berlaku pada tanggal 1 Mei 1848.
Setelah Indonesia merdeka,berdasarkan aturan peralihan UUD45,maka B.W.Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikanoleh undang-undang baru berdasarkan Undang-Undang Dasar ini. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda),yang berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt). Disamping KUHPdt,hukum perdata Indonesia itu meliputi juga perundang-undangan hukum perdata buatan pembentuk undang-undang Republik Indonesia,misalnya Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974.
3.     B.W.(KUHPdt) sebagai Himpunan Hukum tak Tertulis
B.W.Hindia Belanda diperuntukkan bagi penduduk golongan Eropa dan yang dipersamakan berdasarkan pasal 1 31 I.S. jo. 163 I.S. dalam negara Indonesia merdeka berlakunya hukum perdata semacam ini jelas berbau kolonial yang membeda-bedakan warga negara Indonesia berdasarkan keturunannya.
Atas dasar pertimbangan situasi dan kondisi sebagai negara dan bangsa yang merdeka ,dan dalam rangka penyesuaian hukum kolonial kedalam hukum Indonesia merdeka,maka pada tahun 1962 Dr. Sahardjo,S.H. Menteri Kehakiman R.I. pada waktu itu mengeluarkan gagasan yang menganggap B.W. (KUHPdt) Indonesia sebagai himpunan hukum tak tertulis.

HUKUM PERDATA NASIONAL
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia itu ada hukum perdata barat dan ada hukum perdata nasional. Hukum perdata barat adalah hukum bekas peninggalan zaman kolonial Belanda yang berlakunya di Indonesia berdasarkan aturan peralihan UUD45,misalnay B.W.(KUHPdt). Hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang diciptakan oleh Indonesia merdeka.
Untuk mengetahui bahwa hukum perdata itu berpredikat nasional perlu ditentukan kriteria yang jelas. Kriteria tersebut adalah sebagai berikut ini:
1.     Berasal dari Hukum Perdata Indonesia
Dalam Ketetapan MPR No.IV/MPR/1978 yang dilanjutkan oleh Ketetapan MPR/No.II/1983 dan Ketetapan MPR No.II/MPR/1988 tentang GBHN,terutama pembangunan di bidang hukum antara lain dinyatakan bahwa pembinaan hukum nasional didasarkan pada hukum yang hidup dalam masyarakat. Hukum yang hidup dalam masyarakat dapart diartikan antara lain hukum perdata barat yang sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila,hukum perdata tidak tertulis buatan Hakim (yurisprudensi),dan hukum adat.
2.     Sistem Nilai Budaya Pancasila
Hukum perdata nasional itu harus berdasarkan pada sistem nilai budaya Pancasila. Yang dimaksud dengan sistem nilai budaya adalah konsepsi-konsepsi tentang nilai yang hidup dalam alam pikiran sebagian besar anggota masyarakat. Sistem nilai budaya Pancasila ini berfungsi sebagian sumber dan pedoman tertinggi bagi peraturan-peraturan hukum dan perilaku anggota masyarakat bangsa Indonesia.
3.     Produk Hukum Pembentuk Undang-Undang Indonesia
Menurut UUD45 pembuat undang-undang adalah Presiden bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (pasal 5 ayat 1 UUD45). Dalam GBHN 1978 digariskan bahwa pembinaan dan pembentukan hukum perdata nasional perlu dituangkan dalam bentuk undang-undang,bahkan diusahakan dalam bentuk kondifikasi. Jika dalam bentuk undang-undang,maka hukum perdata nasional haruslah produk hukum pembentuk undang-undang Indonesia. Sebagai contoh adalah Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974,Undang-Undang Pokok agraria No.5 Tahun 1960 yang memuat antara lain hak-hak kebendaan atas tanah.
4.     Berlaku Untuk Semua Warga Negara Negara Indonesia
Hukum perdata nesional harus berlaku untuk semua warga negara Indonesia,tanpa memandang asal-usul keturunannya,suku bangsa,daerahnya,golongannya.
5.     Berlaku Untuk Seluruh Wilayah Indonesia
Keberlakuan hukum perdata nasional untuk semua warga negara Indonesai di seluruh wilayah Indonesia merupakan unifikasi hukum perdata sebagai pencerminan sistem nilai budaya Pancasila,terutama nilai dalam sila ketiga “persatuan Indonesia”.

BERLAKUNYA HUKUM PERDATA
          Berlakunya hukum perdata artinyaditerimanya hukum perdata untuk dilaksanakan. Adapun dasar berlakunya hukum perdata adalah ketentuan undang-undang,perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak,dan keputusan Hakim.
          Berlakunya hukum perdata ada yang bersifat memaksa (dwingend),dan ada pula bersifat sukarela. Bersifat memaksa artinya kewajiban hukum harus dilaksanakan,baik dengan berbuat atau tidak berbuat.
          Selain bersifat memaksa,ada lagi berlakunya hukum perdata itu bersifat sukarela. Bersifat sukarela artinya terserah pada kehendak pihak yang bersangkutan apakah bersedia melaksanakan kewajiban atau tidak,sebab kewajiban itu berkaitan dengan kepentingan sendiri. Misalnya ialah memberi nafkah kepada anak sendiri yang sudah kawin (dewasa).
          Hukum perdata juga berlaku karena ditentukan oleh perjanjian. Artinya perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak itu menetapkan diterimanya kewajiban hukum untuk dilaksanakan oleh pihak-pihak. Ada dua macam perjanjian,yaitu:
a)     Perjanjian Harta Kekayaan,yaitu perjanjian yang menimbulkan kewajiban dan hak yang bertimbal balik mengenai harta kekayaan.
b)    Perjanjian Kawin,yaitu perjanjian yang menimbulkan kewajiban dan hak suami istri secara bertimbal balik dalam hubungan perkawinan.
Hukum perdata juga berlaku karena ditetapkan oleh Hakim melalui putusannya. Putusan Hakim selalu bersifat memaksa,artinya jika ada pihak yang tidak mematuhinya,Hakim dapat memerintahkan pihak yang bersangkutan supaya mematuhinya dengan kesadaran sendiri.





AKIBAT BERLAKUNYA HUKUM PERDATA
          Sebagai akibat berlakunya hukum perdata ialah adanya pelaksanaan,pemenuhan,realisasi kewajiban hukum perdata. Ada tiga kemungkinan hasilnya,yaitu:
a)     Tercapai tujuan,apabila kedua pihak memenuhi kewajiban dan hak bertimbal balik secara penuh.
b)    Tidak tercapai tujuan,apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban.
c)     Terjadi keadaan yang bukan tujuan,yaitu kerugian akibat perbuatan melanggar hukum.




Sabtu, 11 Januari 2014

Sisa Hasil Usaha



A.PENGERTIAN SISA HASIL USAHA
1. SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan.
2. SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian.
3. Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima.
4. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
5. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
SHU terdapat di dalam pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
B.INFORMASI  SHU:
BEBERAPA INFORMASI DASAR TENTANG SHU:
1.SHU total koperasi pada satu tahun buku
2.Bagian SHU anggota
3.Total simpanan seluruh anggota
4.Jumlah simpanan per anggota
5.volume usaha per anggota
6. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah dari informasi dasar:
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
C.RUMUS PEMBAGIAN  SHU:
1. “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Hal tersebut tercantum pada UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 \
2. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
3. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
4.Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
5.Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
D.PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU:
1.SHU yang di bagi merupakan sumber dari anggota,karena SHU yang sudah di bagikan bersumber dari anggota itu sendiri,dan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota,tidak akan di bagikan kepada anggota,melainkan di jadikan sebagai cadangan koperasi.
2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi yang di lakukan oleh anggota itu sendiri.
3.pembagian SHU anggota di nlakukan secara transparan,maka setiap anggota dapat menghitung secara kuantitatif.
4.SHU anggota di bayar secara tunai.
E.SHU per anggota:
SHUA = JUA + JMA
Maksud dari:
>SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
>JUA : Jasa Usaha Anggota
>JMA : Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
• SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
&nb sp; —– &nb sp; —–
VUK &nb sp; TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi &Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Senin, 18 November 2013

Modal Koperasi,Sumber Modal,Evaluasi Keberhasilan Koperasi



A.MODAL KOPERASI

Modal koperasi berasal dari dua sumber, yaitu modal sendiri dan modal luar (modal asing). Koperasi dapat memanfaatkan modal sendiri dan modal asing dalam upaya memenuhi kebutuhan modalnya.

Modal sendiri adalah modal yang berasal dari koperasi itu sendiri atau modal yang menanggung resiko. Adapun modal sendiri meliputi :
1. Simpanan pokok yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayar oleh anggota koperasi kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota. Nilai atau besaran simpanan pokok diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi yang bersangkutan.
2. Simpanan wajib yaitu jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
3. Dana Cadangan yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutupi kerugian koperasi yang mungkin terjadi atau bila diperlukan. Dana cadangan juga dimaksudkan bagi jaminan koperasi di masa yang akan dating dan diperuntungkan bagi perluasan usaha, pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
4. Hibah merupakan sumbangan dari pihak-pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upaya ikut serta mengembangkan usaha koperasi.

Modal asing adalah modal yang berasal dari luar perusahaan yang sifatnya sementara ada di dalam perusahaan koperasi, dan bagi perusahaan koperasi modal tersebut merupakan utang, yang pada saatnya harus dibayar kembali atau biasanya didapatkan dari proses pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya. Modal ini dapat dikelompok menjadi utang jangka pendek (jangka waktunya paling lama 1 tahun), utang jangka menengah (jangka waktunya paling lama 10 tahun) dan utang jangka panjang (jangka waktunya lebih dari 10tahun).

Sumber Internal
Modal yang berasal dari sumber internal adalah modal atau dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan. Alasan perusahaan menggunakan sumber dana internal yaitu:
·       Dengan dana dari dalam perusahaan maka perusahaan tidak mempunyai kewajiban untuk membayar bunga maupun dana yang dipakai.
·       Setiap saat tersedia jika diperlukan.
·       Dana yang tersedia sebagian besar telah memenuhi kebutuhan dana perusahaan.
·       Biaya pemakaian relatif murah.
Sumber internal atau sumber dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan adalah laba ditahan dan penyusutan.

a.  Laba Ditahan
Laba ditahan adalah laba bersih yang disimpan untuk diakumulasikan dalam suatu bisnis setelah deviden dibayarkan. Juga disebut laba yang tidak dibagikan (undistributed profits) atau surplus yang diperoleh (earned surplus).

b. Depresiasi
Depresiasi adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi. Penyusutan untuk periode akuntansi dibebankan ke pendapatan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Sumber Eksternal
Modal yang berasal dari sumber eksternal adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan. Alasan perusahaan menggunakan sumber dana eksternal adalah:
     1.      Jumlah dana yang digunakan tidak terbatas.
2.      Dapat dicari dari berbagai sumber.
3.      Dapat bersifat fleksible.
Sumber eksternal perusahaan adalah supplier, bank dan pasar modal.

a.    Supplier
Supplier memberikan dana kepada suatu perusahaan dalam bentuk penjualan barang secara kredit, baik untuk jangka pendek (kurang dari 1 tahun), maupun jangka menengah (lebih dari 1 tahun dan kurang dari 10 tahun). Penjualan kredit atau barang dengan jangka waktu pembayaran kurang dari satu tahun terjadi pada penjualan barang dagang dan bahan mentah oleh supplier kepada langganan. Supplier atau manufaktur (pabrik) sering pula menjual mesin atau peralatan lain hasil produksinya kepada suatu perusahaan yang menggunakan mesin atau peralatan tersebut dalam jangka waktu pembayaran 5 sampai 10 tahun.

b.   Bank
Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yang memiliki dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalulintas pembayaran.

c.    Pasar Modal
Pasar modal adalah suatu pengertian abstrak yang mempertemukan dua kelompok yang saling berhadapan tetapi yang kepentingannya saling mengisi, yaitu calon pemodal (investor) di suatu pihak dan emiten yang membutuhkan dana jangka menengah atau jangka panjang di lain pihak, atau dengan kata lain adalah tempat (dalam artian abstrak) bertemunya penawaran dan permintaan dana jangka menengah atau jangka panjang. Dimaksudkan dengan pemodal adalah perorangan atau lembaga yang menanamkan dananya dalam efek, sedangkan emiten adalah perusahaan yang menerbitkan efek untuk ditawarkan kepada masyarakat. Fungsi dari pasar modal adalah mengalokasikan secara efisien arus dana dari unit ekonomi yang mempunyai surplus tabungan kepada unit ekonomi yang mempunyai defisit tabungan.

C.EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI


Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota

1. Efek-Efek Ekonomis Koperasi
  • Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi
  • Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannnya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangakan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual/pembeli di luar koperasi
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
      a.    Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan
       b. Jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar operasi

      2.  Efek Harga dan Efek Biaya
  • Partisipasi anggota menentukan keberhasilankoperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya: Besarnya nilai utilitarian maupun normatif.
  • Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
  • Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

    

      3.  Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.

      4.  Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan darai para anggota dan perubahan llingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinuu disesuaikan
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasai meningkatkan pelayanan kepada anggotanya :
      a.    Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi)
      b. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. 
    Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan oleh koperasi
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.