Hukum Perjanjian
Dalam
Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang
atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.Pengertian ini
mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa
perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam perjanjian harus
terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik di kedua belah pihak untuk
melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secara sederhana
perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat
untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.
Standar Kontrak
Pengertian
· adalah perjanjian yang isinya telah
ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang
digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen
tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan)
— perjanjian yang isinya dibakukan dan
dituangkan dalam bentuk formulir (Mariam Badrulzaman)
— is one in which there is great disparity of
bargaining power that the weaker party has no choice but to accept the terms
imposed by the stronger party or forego the transaction.
— Perjanjian baku adalah perjanjian yang
dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi siapapun yang menutup perjanjian
dengannya tanpa kecuali, dan disusun terlebih dahulu secara sepihak serta
dibangun oleh syarat-syarat standar, ditawarkan pada pihak lain untuk disetujui
dengan hampir tidak ada kebebasan bagi pihak yang diberi penawaran untuk
melakukan negosiasi atas apa yang ditawarkan, sedangkan hal yang dibakukan,
biasanya meliputi model, rumusan, dan ukuran.
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan
khusus.
- Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
2. Kontrak
standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya
dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Berdasar ketentuan hukum yang berlaku
pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian dinyatakan sah
apabila telah memenuhi 4 syarat komulatif yang terdapat dalam pasal tersebut,
yaitu :
1. Adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri
Bahwa semua pihak menyetujui/sepakat mengenai materi yang diperjanjikan, dalam hal ini tidak terdapat unsur paksaan, intimidasi ataupun penipuan.
2. Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian
Kata kecakapan yang dimaksud dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dinyatakan dewasa oleh hukum, (ukuran dewasa sesuai ketentuan KUHPerdata adalah telah berusia 21 tahun; sudah atau pernah menikah), tidak gila, tidak dibawah pengawasan karena perilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.
3. Ada suatu hal tertentu
Bahwa obyek yang diperjanjikan dapat ditentukan dan dapat dilaksanakan oleh para pihak.
4. Adanya suatu sebab yang halal
Suatu sebab dikatakan halal apabila sesuai dengan ketentuan pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu :
1. Adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri
Bahwa semua pihak menyetujui/sepakat mengenai materi yang diperjanjikan, dalam hal ini tidak terdapat unsur paksaan, intimidasi ataupun penipuan.
2. Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian
Kata kecakapan yang dimaksud dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dinyatakan dewasa oleh hukum, (ukuran dewasa sesuai ketentuan KUHPerdata adalah telah berusia 21 tahun; sudah atau pernah menikah), tidak gila, tidak dibawah pengawasan karena perilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.
3. Ada suatu hal tertentu
Bahwa obyek yang diperjanjikan dapat ditentukan dan dapat dilaksanakan oleh para pihak.
4. Adanya suatu sebab yang halal
Suatu sebab dikatakan halal apabila sesuai dengan ketentuan pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu :
• tidak bertentangan dengan
ketertiban umum
• tidak bertentangan dengan kesusilaan
• tidak bertentangan dengan undang-undang
• tidak bertentangan dengan kesusilaan
• tidak bertentangan dengan undang-undang
Macam-macam Perjanjian
1. Perjanjian bernama,
yaitu merupakan perjanjian-perjanjian yang diatur dalam KUH Perdata. Yang
termasuk ke dalam perjanjian ini, misalnya: jual beli, tukar menukar, sewa
menyewa, dan lain-lain.
2. Perjanjian-perjanjian
yang tidak teratur dalam KUH Perdata. Jadi dalam hal ini para pihak yang
menentukan sendiri perjanjian itu. Dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh
para pihak, berlaku sebagai undang-undang bagi masing-masing pihak.
Menurut
Mariam Darus Badrulzaman, perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara.
Pembedaan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Perjanjian timbal balik. Perjanjian
timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua
belah pihak. Misalnya perjanjian jual-beli.
2.
Perjanjian cuma-cuma dan perjanjian atas beban. Perjanjian dengan cuma-cuma
adalah perjanjian yang memberikan keuntungan bagi salah satu pihak saja.
Misalnya: hibah. Sedangkan perjanjian atas beban adalah perjanjian di mana
terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontrak prestasi dari
pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
3.
Perjanjian khusus (benoend) dan perjanjian umum (onbenoend).
Perjanjian khusus adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri.
4.
Perjanjian kebendaan (zakelijk) dan perjanjian obligatoi. Perjanjian kebendaan
adalah perjanjian dengan mana seorang menyerahkan haknya atas sesuatu, kepada
pihak lain. Sedangkan perjanjian obligatoir adalah perjanjian dimana
pihak-pihak mengikatkan diri untuk melakukan penyerahan kepada pihak lain
(perjanjian yang menimbulkan perikatan.
5.
Perjanjian konsensuil dan perjanjian riil. Perjanjian konsensuil adalah
perjanjian di mana di antara kedua: belah pihak telah tercapai persesuaian
kehendak untuk mengadakan perikatan-perikatan.
6.
Perjanjian-Perjanjian yang istimewa sifatnya. (a) Perjanjian liberatoir yaitu
perjanjian di mana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada,
misalnya pembebasan hutang (kwijtschelding) (b) Perjanjian pembuktian (bewijsovereenkomst)
yaitu perjanjian dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yang berlaku di
antara mereka. (c) Perjanjian untung-untungan, misalnya prjanjian asuransi (d)
Perjanjian publik: yaitu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh
hukum publik, karena salah satu pihak bertindak sebagai penguasa (pemerintah),
misalnya perjanjian ikatan dinas.
Syarat Sahnya Perjanjian
1.
Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri
- Unsur paksaan (dwang)
- Unsur kekeliruan (dwaling). Baik kekeliruan pada subjek hukum (orang) maupun pada objek hukum (barang).
- Unsur penipuan (bedrog)
2.
Kecakapan.untuk membuat suatu perikatan. Seseorang dikatakan tidak cakap jika
meliputi:
- Orang –orang yang belum dewasa
- Mereka yang ditaruh dibawah pengampua
- Mereka yang telah dinyatakan pailit
- Orang yang hilang ingatan
3. Suatu hal tertentu
4.
Suatu sebab yang halal (causa yang halal)
Saat Lahirnya Perjanjian
Menurut teori
penerimaan (Ontvangtheorie) lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya
jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka.
Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat
itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya perjanjian, lahir karena
suatu persetujuan atau karena undang-undang. Semua persetujuan yang dibuat
sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan
kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh
undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik yaitu
keinginan subyek hukum untuk berbuat sesuatu, kemudian mereka mengadakan
negosiasi dengan pihak lain, dan sudah barang tentu keinginan itu sesuatu yang
baik. Itikad baik yang sudah mendapat kesepakatan terdapat dalam isi perjanjian
untuk ditaati oleh kedua belah pihak sebagai suatu peraturan bersama.
Pelaksanaan dan
Penghapusan Perjanjian
Ada beberapa cara hapusnya perjanjian :
- Ditentukan dalam perjanjian oelh kedua belah pihak. Misalnya : penyewa dan yang menyewakan bersepakat untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa yang akan berakhir setelah 3 tahun.
- Ditentukan oleh Undang-Undang. Misalnya : perjanian untuk tidak melakukan pemecahan harta warisan ditentunkan paling lama 5 tahun.
- Ditentukan oleh para pihak dan Undang-undang. Misalnya : dalam perjanjian kerja ditentukan bahwa jika buruh meninggal dunia perjanjian menjadi hapus.
- Pernyataan menghentikan perjanjian. Hal ini dapat dilakukan baik oleh salah satu atau dua belh pihak. Misalnya : baik penyewa maupun yang menyewakan dalam sewa menyewa orang menyatakan untuk mengakhiri perjanjian sewanya.
- Ditentukan oleh Putusan Hakim. Dalam hal ini hakimlah yang menentukan barakhirnya perjanjian antara para pihak.
- Tujuan Perjanjian telah tercapai. Misalnya : dalam perjanjian jual beli bila salah satu pihak telah mendapat uang dan pihak lain telah mendapat barang maka perjanjian akan berakhir.
- Dengan Persetujuan Para Pihak. Dalam hal ini para pihak masing-masing setuju untuk saling menhentikan perjanjiannya. Misalnya : perjanjian pinjaman pakai berakhir karena pihak yang meminjam telah mengembalikan barangnya.
Sumber
:
http://pakmanihuruksh.wordpress.com/2012/01/28/kontrak/
Dalam
Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang
atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.Pengertian ini
mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa
perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam perjanjian harus
terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik di kedua belah pihak untuk
melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secara sederhana
perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat
untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.
Standar Kontrak
Pengertian
· adalah perjanjian yang isinya telah
ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang
digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen
tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan)
— perjanjian yang isinya dibakukan dan
dituangkan dalam bentuk formulir (Mariam Badrulzaman)
— is one in which there is great disparity of
bargaining power that the weaker party has no choice but to accept the terms
imposed by the stronger party or forego the transaction.
— Perjanjian baku adalah perjanjian yang
dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi siapapun yang menutup perjanjian
dengannya tanpa kecuali, dan disusun terlebih dahulu secara sepihak serta
dibangun oleh syarat-syarat standar, ditawarkan pada pihak lain untuk disetujui
dengan hampir tidak ada kebebasan bagi pihak yang diberi penawaran untuk
melakukan negosiasi atas apa yang ditawarkan, sedangkan hal yang dibakukan,
biasanya meliputi model, rumusan, dan ukuran.
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan
khusus.
- Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
2. Kontrak
standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya
dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Berdasar ketentuan hukum yang berlaku
pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian dinyatakan sah
apabila telah memenuhi 4 syarat komulatif yang terdapat dalam pasal tersebut,
yaitu :
1. Adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri
Bahwa semua pihak menyetujui/sepakat mengenai materi yang diperjanjikan, dalam hal ini tidak terdapat unsur paksaan, intimidasi ataupun penipuan.
2. Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian
Kata kecakapan yang dimaksud dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dinyatakan dewasa oleh hukum, (ukuran dewasa sesuai ketentuan KUHPerdata adalah telah berusia 21 tahun; sudah atau pernah menikah), tidak gila, tidak dibawah pengawasan karena perilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.
3. Ada suatu hal tertentu
Bahwa obyek yang diperjanjikan dapat ditentukan dan dapat dilaksanakan oleh para pihak.
4. Adanya suatu sebab yang halal
Suatu sebab dikatakan halal apabila sesuai dengan ketentuan pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu :
1. Adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri
Bahwa semua pihak menyetujui/sepakat mengenai materi yang diperjanjikan, dalam hal ini tidak terdapat unsur paksaan, intimidasi ataupun penipuan.
2. Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian
Kata kecakapan yang dimaksud dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dinyatakan dewasa oleh hukum, (ukuran dewasa sesuai ketentuan KUHPerdata adalah telah berusia 21 tahun; sudah atau pernah menikah), tidak gila, tidak dibawah pengawasan karena perilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.
3. Ada suatu hal tertentu
Bahwa obyek yang diperjanjikan dapat ditentukan dan dapat dilaksanakan oleh para pihak.
4. Adanya suatu sebab yang halal
Suatu sebab dikatakan halal apabila sesuai dengan ketentuan pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu :
• tidak bertentangan dengan
ketertiban umum
• tidak bertentangan dengan kesusilaan
• tidak bertentangan dengan undang-undang
• tidak bertentangan dengan kesusilaan
• tidak bertentangan dengan undang-undang
Macam-macam Perjanjian
1. Perjanjian bernama,
yaitu merupakan perjanjian-perjanjian yang diatur dalam KUH Perdata. Yang
termasuk ke dalam perjanjian ini, misalnya: jual beli, tukar menukar, sewa
menyewa, dan lain-lain.
2. Perjanjian-perjanjian
yang tidak teratur dalam KUH Perdata. Jadi dalam hal ini para pihak yang
menentukan sendiri perjanjian itu. Dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh
para pihak, berlaku sebagai undang-undang bagi masing-masing pihak.
Menurut
Mariam Darus Badrulzaman, perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara.
Pembedaan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Perjanjian timbal balik. Perjanjian
timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua
belah pihak. Misalnya perjanjian jual-beli.
2.
Perjanjian cuma-cuma dan perjanjian atas beban. Perjanjian dengan cuma-cuma
adalah perjanjian yang memberikan keuntungan bagi salah satu pihak saja.
Misalnya: hibah. Sedangkan perjanjian atas beban adalah perjanjian di mana
terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontrak prestasi dari
pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
3.
Perjanjian khusus (benoend) dan perjanjian umum (onbenoend).
Perjanjian khusus adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri.
4.
Perjanjian kebendaan (zakelijk) dan perjanjian obligatoi. Perjanjian kebendaan
adalah perjanjian dengan mana seorang menyerahkan haknya atas sesuatu, kepada
pihak lain. Sedangkan perjanjian obligatoir adalah perjanjian dimana
pihak-pihak mengikatkan diri untuk melakukan penyerahan kepada pihak lain
(perjanjian yang menimbulkan perikatan.
5.
Perjanjian konsensuil dan perjanjian riil. Perjanjian konsensuil adalah
perjanjian di mana di antara kedua: belah pihak telah tercapai persesuaian
kehendak untuk mengadakan perikatan-perikatan.
6.
Perjanjian-Perjanjian yang istimewa sifatnya. (a) Perjanjian liberatoir yaitu
perjanjian di mana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada,
misalnya pembebasan hutang (kwijtschelding) (b) Perjanjian pembuktian (bewijsovereenkomst)
yaitu perjanjian dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yang berlaku di
antara mereka. (c) Perjanjian untung-untungan, misalnya prjanjian asuransi (d)
Perjanjian publik: yaitu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh
hukum publik, karena salah satu pihak bertindak sebagai penguasa (pemerintah),
misalnya perjanjian ikatan dinas.
Syarat Sahnya Perjanjian
1.
Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri
- Unsur paksaan (dwang)
- Unsur kekeliruan (dwaling). Baik kekeliruan pada subjek hukum (orang) maupun pada objek hukum (barang).
- Unsur penipuan (bedrog)
2.
Kecakapan.untuk membuat suatu perikatan. Seseorang dikatakan tidak cakap jika
meliputi:
- Orang –orang yang belum dewasa
- Mereka yang ditaruh dibawah pengampua
- Mereka yang telah dinyatakan pailit
- Orang yang hilang ingatan
3. Suatu hal tertentu
4.
Suatu sebab yang halal (causa yang halal)
Saat Lahirnya Perjanjian
Menurut teori
penerimaan (Ontvangtheorie) lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya
jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka.
Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat
itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya perjanjian, lahir karena
suatu persetujuan atau karena undang-undang. Semua persetujuan yang dibuat
sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan
kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh
undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik yaitu
keinginan subyek hukum untuk berbuat sesuatu, kemudian mereka mengadakan
negosiasi dengan pihak lain, dan sudah barang tentu keinginan itu sesuatu yang
baik. Itikad baik yang sudah mendapat kesepakatan terdapat dalam isi perjanjian
untuk ditaati oleh kedua belah pihak sebagai suatu peraturan bersama.
Pelaksanaan dan
Penghapusan Perjanjian
Ada beberapa cara hapusnya perjanjian :
- Ditentukan dalam perjanjian oelh kedua belah pihak. Misalnya : penyewa dan yang menyewakan bersepakat untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa yang akan berakhir setelah 3 tahun.
- Ditentukan oleh Undang-Undang. Misalnya : perjanian untuk tidak melakukan pemecahan harta warisan ditentunkan paling lama 5 tahun.
- Ditentukan oleh para pihak dan Undang-undang. Misalnya : dalam perjanjian kerja ditentukan bahwa jika buruh meninggal dunia perjanjian menjadi hapus.
- Pernyataan menghentikan perjanjian. Hal ini dapat dilakukan baik oleh salah satu atau dua belh pihak. Misalnya : baik penyewa maupun yang menyewakan dalam sewa menyewa orang menyatakan untuk mengakhiri perjanjian sewanya.
- Ditentukan oleh Putusan Hakim. Dalam hal ini hakimlah yang menentukan barakhirnya perjanjian antara para pihak.
- Tujuan Perjanjian telah tercapai. Misalnya : dalam perjanjian jual beli bila salah satu pihak telah mendapat uang dan pihak lain telah mendapat barang maka perjanjian akan berakhir.
- Dengan Persetujuan Para Pihak. Dalam hal ini para pihak masing-masing setuju untuk saling menhentikan perjanjiannya. Misalnya : perjanjian pinjaman pakai berakhir karena pihak yang meminjam telah mengembalikan barangnya.
Sumber
:
http://pakmanihuruksh.wordpress.com/2012/01/28/kontrak/