HUKUM
PERDATA
Buku Referensi : Hukum Perusahaan Indonesia Prof.
Abdulkadir Muhammad,S.H
LINGKUP
HUKUM PERDATA
1. Pengertian
Hukum Perdata
Hukum
Perdata adalah segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antar orang
yang satu . Dalam definisi ini ada beberapa unsur yang perlu dibahas.
Unsur-unsur tersebut adalah:
a) Peraturan
Hukum (rechtsrege, rule of law)
b) Hubungan
Hukum (rechtsbetrakking, legal relation)
c) Orang
(persoon, person)
Peraturan Hukum
Peraturan
artinya rangkaian ketentuan mengenai ketertiban. Peraturan itu ada tertulis dan
ada tidak tertulis. Hukum artinya segala peraturan tertulis dan tidak tertulis
yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
Hubungan
Hukum
Hubungan
hukum adalah hubungan yang diatur oleh hukum. Hubungan yang diatur oleh hukum
itu adalah hak dan kewajiban warga,pribadi yang satu terhadap warga,pribadi
yang lain dalam hidup bermasyarakat. Jadi,hubungan hukum adalah hak dan
kewajiban hukum setiap warga atau pribadi dalam hidup bermasyarakat. Hak dan
kewajiban tersebut apabila tidak dipenuhi dapat dikenakan sanksi menurut hukum.
Orang
(persoon)
Orang
(persoon) adalah subjek hukum,yaitu pendukung hak dan kewajiban. Pendukung hak
dan kewajiban ini dapat berupa manusia pribadi dan badan hukum. Manusia pribadi
adalah gejala alam,makhluk ciptaan Tuhan,yang mempunyai akal,perasaan,kehendak.
Sedangkan badan hukum adalah gejala yuridis,badan ciptaan manusia berdasarkan
hukum.
Dari
uraian mengenai definisi hukum perdata tersebut dapat dikenal adanya hukum
perdata tertulis dan tidak tertulis,hukum perdata dalam arti luas dan dalam
arti sempit,hukum perdata nasional dan hukum perdata internasional. Hukum
perdata tertulis adalah hukum perdata yang dibuat oleh pembentuk
undang-undang,yang diundangkan dalam Staatsblad atau Lembaga Negara. Hukum
perdata tidak tertulis adalah hukum perdata yang hidup dan berkembang dalam
masyarakat,dibuat oleh masyarakat.
Hukum
perdata dalam arti luas meliputi hukum perdata,hukum dagang,dan hukum adat.
Sedangkan hukum perdata dalam arti sempit haay meliputi hukum perdata tertulis
minus hukum datang,lazim,disebut “hukum perdata” saja.
Hukum
peradta nasional adalah hukum perdata yang pendukung hak dan kewajibannya
mempunyai kewarganegaraan yang sama yaitu warga Indonesia. Sedangkan hukum perdata
internasional salah satu pihak pendukung hak dan kewajibannya adalah warga
negara asing.
SEJARAH
HUKUM PERDATA
1. Hukum
Perdata Belanda
Hukum perdata belanda berasal dari hukum
perdata Prancis,yang berinduk pada Code Civil Prancis. Pada zaman pemerintahan
Napoleon Bonaparte Prancis pernah menjajah Belanda dan Code Civil diberlakukan
pula di Belanda. Kemudian setelah Belanda merdeka dari kekuasaan
Prancis,Belanda menginginkan pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sendiri yang lepas dari pengaruh kekuasaan Prancis.
Keinginan Belanda tersebut direalisasika
dengan pembentukan kodifikasi hukum perdata Belanda. Pembuatan kodifikasi
tersebut selesai pada tanggal 5 juli 1830 dan direncanakan diberlakukan pada
tanggal 1 Februari 1831. Tetapi dalam bulan Agustus 1830 terjadi pemberontakan
di daerah bagian selatan Belanda yang memisahkan diri dari kerajaan Belanda
yang sekarang disebut Kerajaan Belgia. Karena pemisahan Belgia ini,berlakunya
kodifikasi ditangguhkan dan baru terlaksana pada tanggal 1 Oktober 1838.
2. Hukum
Perdata Indonesia
Karena Belanda pernah menjajah
Indonesia, maka B.W. Belanda ini diusahakan supaya dapat diberlakukan pula di
Hindia Belanda pada waktu itu. Caranya ialah dibentuk B.W.Hindia Belanda yang
susunan dan isinya serupa dengan B.W.Belanda. B.W.Hindia Belanda ini disahkan
oleh Raja pada tanggal 16 Mei 1846,yang diundangkan melalui Staatsblad 1847-23
dan dinyatakan berlaku pada tanggal 1 Mei 1848.
Setelah Indonesia merdeka,berdasarkan
aturan peralihan UUD45,maka B.W.Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum
digantikanoleh undang-undang baru berdasarkan Undang-Undang Dasar ini. Hukum
perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda),yang
berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt). Disamping KUHPdt,hukum
perdata Indonesia itu meliputi juga perundang-undangan hukum perdata buatan
pembentuk undang-undang Republik Indonesia,misalnya Undang-Undang Perkawinan
No. 1 Tahun 1974.
3. B.W.(KUHPdt)
sebagai Himpunan Hukum tak Tertulis
B.W.Hindia Belanda diperuntukkan bagi
penduduk golongan Eropa dan yang dipersamakan berdasarkan pasal 1 31 I.S. jo.
163 I.S. dalam negara Indonesia merdeka berlakunya hukum perdata semacam ini
jelas berbau kolonial yang membeda-bedakan warga negara Indonesia berdasarkan
keturunannya.
Atas dasar pertimbangan situasi dan
kondisi sebagai negara dan bangsa yang merdeka ,dan dalam rangka penyesuaian
hukum kolonial kedalam hukum Indonesia merdeka,maka pada tahun 1962 Dr.
Sahardjo,S.H. Menteri Kehakiman R.I. pada waktu itu mengeluarkan gagasan yang
menganggap B.W. (KUHPdt) Indonesia sebagai himpunan hukum tak tertulis.
HUKUM
PERDATA NASIONAL
Hukum perdata yang
berlaku di Indonesia itu ada hukum perdata barat dan ada hukum perdata
nasional. Hukum perdata barat adalah hukum bekas peninggalan zaman kolonial
Belanda yang berlakunya di Indonesia berdasarkan aturan peralihan
UUD45,misalnay B.W.(KUHPdt). Hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang
diciptakan oleh Indonesia merdeka.
Untuk mengetahui bahwa
hukum perdata itu berpredikat nasional perlu ditentukan kriteria yang jelas.
Kriteria tersebut adalah sebagai berikut ini:
1. Berasal
dari Hukum Perdata Indonesia
Dalam Ketetapan MPR No.IV/MPR/1978 yang
dilanjutkan oleh Ketetapan MPR/No.II/1983 dan Ketetapan MPR No.II/MPR/1988
tentang GBHN,terutama pembangunan di bidang hukum antara lain dinyatakan bahwa
pembinaan hukum nasional didasarkan pada hukum yang hidup dalam masyarakat.
Hukum yang hidup dalam masyarakat dapart diartikan antara lain hukum perdata
barat yang sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila,hukum perdata tidak
tertulis buatan Hakim (yurisprudensi),dan hukum adat.
2. Sistem
Nilai Budaya Pancasila
Hukum perdata nasional itu harus
berdasarkan pada sistem nilai budaya Pancasila. Yang dimaksud dengan sistem
nilai budaya adalah konsepsi-konsepsi tentang nilai yang hidup dalam alam
pikiran sebagian besar anggota masyarakat. Sistem nilai budaya Pancasila ini
berfungsi sebagian sumber dan pedoman tertinggi bagi peraturan-peraturan hukum
dan perilaku anggota masyarakat bangsa Indonesia.
3. Produk
Hukum Pembentuk Undang-Undang Indonesia
Menurut UUD45 pembuat undang-undang
adalah Presiden bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (pasal 5 ayat 1 UUD45).
Dalam GBHN 1978 digariskan bahwa pembinaan dan pembentukan hukum perdata
nasional perlu dituangkan dalam bentuk undang-undang,bahkan diusahakan dalam
bentuk kondifikasi. Jika dalam bentuk undang-undang,maka hukum perdata nasional
haruslah produk hukum pembentuk undang-undang Indonesia. Sebagai contoh adalah
Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974,Undang-Undang Pokok agraria No.5 Tahun
1960 yang memuat antara lain hak-hak kebendaan atas tanah.
4. Berlaku
Untuk Semua Warga Negara Negara Indonesia
Hukum perdata nesional harus berlaku
untuk semua warga negara Indonesia,tanpa memandang asal-usul keturunannya,suku
bangsa,daerahnya,golongannya.
5. Berlaku
Untuk Seluruh Wilayah Indonesia
Keberlakuan hukum perdata nasional untuk
semua warga negara Indonesai di seluruh wilayah Indonesia merupakan unifikasi
hukum perdata sebagai pencerminan sistem nilai budaya Pancasila,terutama nilai
dalam sila ketiga “persatuan Indonesia”.
BERLAKUNYA
HUKUM PERDATA
Berlakunya
hukum perdata artinyaditerimanya hukum perdata untuk dilaksanakan. Adapun dasar
berlakunya hukum perdata adalah ketentuan undang-undang,perjanjian yang dibuat
oleh pihak-pihak,dan keputusan Hakim.
Berlakunya
hukum perdata ada yang bersifat memaksa (dwingend),dan ada pula bersifat
sukarela. Bersifat memaksa artinya kewajiban hukum harus dilaksanakan,baik
dengan berbuat atau tidak berbuat.
Selain
bersifat memaksa,ada lagi berlakunya hukum perdata itu bersifat sukarela.
Bersifat sukarela artinya terserah pada kehendak pihak yang bersangkutan apakah
bersedia melaksanakan kewajiban atau tidak,sebab kewajiban itu berkaitan dengan
kepentingan sendiri. Misalnya ialah memberi nafkah kepada anak sendiri yang
sudah kawin (dewasa).
Hukum
perdata juga berlaku karena ditentukan oleh perjanjian. Artinya perjanjian yang
dibuat oleh pihak-pihak itu menetapkan diterimanya kewajiban hukum untuk
dilaksanakan oleh pihak-pihak. Ada dua macam perjanjian,yaitu:
a) Perjanjian
Harta Kekayaan,yaitu perjanjian yang menimbulkan kewajiban dan hak yang
bertimbal balik mengenai harta kekayaan.
b) Perjanjian
Kawin,yaitu perjanjian yang menimbulkan kewajiban dan hak suami istri secara
bertimbal balik dalam hubungan perkawinan.
Hukum
perdata juga berlaku karena ditetapkan oleh Hakim melalui putusannya. Putusan
Hakim selalu bersifat memaksa,artinya jika ada pihak yang tidak
mematuhinya,Hakim dapat memerintahkan pihak yang bersangkutan supaya
mematuhinya dengan kesadaran sendiri.
AKIBAT
BERLAKUNYA HUKUM PERDATA
Sebagai
akibat berlakunya hukum perdata ialah adanya pelaksanaan,pemenuhan,realisasi
kewajiban hukum perdata. Ada tiga kemungkinan hasilnya,yaitu:
a) Tercapai
tujuan,apabila kedua pihak memenuhi kewajiban dan hak bertimbal balik secara
penuh.
b) Tidak
tercapai tujuan,apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban.
c) Terjadi
keadaan yang bukan tujuan,yaitu kerugian akibat perbuatan melanggar hukum.